Kamis, 20 Februari 2014

SURAT DARI OMBUDSMAN RI PERWAKILAN KALIMANTAN BARAT YANG DITUJUKAN KEPADA BUPATI KABUPATEN KAPUAS HULU

SURAT DARI OMBUDSMAN RI PERWAKILAN KALIMANTAN BARAT YANG DITUJUKAN KEPADA BUPATI KABUPATEN KAPUAS HULU
 TENTANG PERMINTAAN PENJELASAN MENGENAI DUGAAN PENUNDAAN BERLANJUT PENCAIRAN DANA TUNJANGAN KHUSUS 
BAGI GURU DI KABUPATEN KAPUAS HULU
PROVINSI KALIMANTAN BARAT




Pada Awal Tahun 2014 Ini tepatnya Tanggal 13 Januari 2014, Bupati Kabupaten Kapuas Hulu A.M. NASIR, S.H. telah mengeluarkan beberapa buah Surat Keputusan dengan masing–masing bernomor: 821.22/01/BKD/2P-A,  821.23/02/BKD/2P-A, 821.27/03/BKD/2P-A, 821.24/04/BKD/2P-A yang menetapkan tentang pemberhentian dengan hormat, sekaligus Mengangkat, Melantik atau Menukar posisi beberapa Kepala SKPD di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. PNS (Pegawai Negeri Sipil) tersebut dilantik pada Kamis, tanggal 16 Januari 2014. Perubahan atau pergantian formasi yang lakukan hampir di seluruh Dinas-dinas dan Instansi Pemerintahan mulai dari Pergantian Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Staf lainnya dengan tujuan agar lebih meningkatkan lagi kinerja masing-masing, sekaligus mempromosikan Pegawai Negeri Sipil yang berpredikat dan memiliki Potensi serta mutu kerja yang baik. Dengan hasil akhir berupa Tunjangan Jabatan Struktural.
Dari Data yang diperoleh Tim Investigasi bahwa tercatat 108 orang Pegawai Negeri Sipil yang tercantum di dalam Surat Keputusan Bupati  Kapuas Hulu, terdapat beberapa nama Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan dan ditempatkan bukan pada Bidang dan Keahliannya. Mengenai kebijakan ini salah seorang yang berpotensi dan sudah seharusnya diprioritaskan untuk dipromosikan menjadi Kepala Dinas terhambat. Gelar dan Masa Kerja seolah-olah tidak dipertimbangankan untuk jadi Acuan. Mungkinkah Pendekatan (Lobi) atau dengan Gratifikasi (pemberian hadiah) lebih dominan?
Kebijakan ini juga terjadi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang notabene sekarang sedang panas dengan dugaan penundaan berlanjut pencairan dana tunjangan khusus bagi gur-guru di Kabupaten Kapuas Hulu. Mungkin perlu diketahui bahwa permasalahan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga Kabupaten Kapuas Hulu sekarang ini sedang ditangani oleh Lembaga Penyelenggara Negara yaitu Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat. Sedikit berbicara mengenai Ombudsman RI, memang masih asing karena sosialisasi Lembaga Penyelenggara Negara ini belum sampai di Kabupaten Kapuas Hulu. Ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat karena banyaknya Pengaduan serta keterbatasan jumlah personil mereka. Tetapi dalam waktu dekat insyaallah akan disosialisasikan ke semua Kabupaten di Kalimantan Barat.
Kembali mengenai Permasalahan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga Kabupaten Kapuas Hulu, Lembaga Negara OMBUDSMAN RI Perwakilan Kalimantan Barat menerima Pengaduan langsung dari perwakilan guru–guru Kabupaten Kapuas Hulu yang bertugas di daerah khusus mengenai permasalahan selama ini di Kabupaten Kapuas Hulu. Tetapi masalah ini tidak pernah mampu terselesaikan. Apakah memang benar Pusat yang menjadi sebab semuanya, atau hanya kambing hitam saja?
Langkah pertama Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Barat mengeluarkan Surat Klarifikasi I (pertama) pada tanggal 28 November 2013 dengan nomor : 096/KLA/0146.2013/Ptk-04/XI/2013  tentang Permintaan Klarifikasi Mengenai Dugaan Penundaan Berlarut Pencairan Dana Tunjangan Khusus bagi Guru di Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat. Pada Surat Klarifikasi I ini, Ombudsman RI Meminta Realisasi Pencairan/pembayaran tunjangan khusus guru PNS/Non PNS di Wilayah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu. Dan bagaimana tindak lanjut mengenai laporan ini.
Dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu memberikan penjelasan dengan mengeluarkan Surat nomor : 810/2939/DPOR/TKSD-B, yang intinya menjelaskan tentang mekanisme atau proses penerima tunjangan  khusus. Jawaban Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu belum mengarah atau tidak sesuai dengan surat permintaan klarifikasi dari OMBUDSMAN RI Perwakilan Kalimantan Barat, yang sudah jelas tertulis bahwa, Meminta Penjelasan mengenai Realisasi Pencairan/Pembayaran Tunjangan Khusus, bukan mempertanyakan tentang mekanisme atau proses penerima tunjangan  khusus, (mungkin tidak paham.red)
Mengenai jawaban Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga yang pertama ini kembali Surat Klarifikasi II dikeluarkan OMBUDSMAN RI Perwakilan Kalimantan Barat  Hulu pada tanggal 31 Desember 2013 dengan nomor : 103/LNJ/0146.2013/Ptk-04/XII/2013  tentang Permintaan Penjelasan Lanjutan Mengenai Dugaan Penundaan Berlarut Pencairan Dana Tunjangan Khusus bagi Guru di Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, yang pada intinya meminta Penjelasan beserta Dokumen–dokumen yang berkenaan dengan :
1. Data jumlah kuota guru penerima Dana Tunjangan Khusus di Kabupaten Kapuas Hulu tahun     2009 s/d tahun 2013.
2. Data realisasi pencairan/pembayaran tunjangan khusus guru PNS/Non PNS di Kabupaten         Kapuas Hulu tahun 2009 s/d tahun 2013. 
3. Pertimbangan / persyaratan lulus proses ferifikasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan               Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu terhadap data guru-guru calon penerima tunjangan               khusus yang berada di sekolah yang tercantum dalam SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 354         Tahun 2013.
4. Prioritas penerima Dana Tunjangan Khusus yang diperuntukkan bagi guru-guru senior (           yang sudah sangat lama mengajar ) di sekolah daerah khusus yang tercantum dalam SK             Bupati Kapuas Hulu Nomor 354 Tahun 2013.
Ironisnya sebelum menjawab surat klarifikasi II tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu dipindahkan dan sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kapuas Hulu.
Memang tidak tepat jika dikatakan telah terjadi upaya melindungi anak buah yang sedang bermasalah, tetapi dari kebijakan tersebut silahkan hati nurani sajalah yang menilainya.  



Rabu, 19 Februari 2014

KEBIJAKAN KEMDIKBUD TAHUN 2013 MASALAH TUNJANGAN GURU

KEBIJAKAN KEMDIKBUD TAHUN 2013
MASALAH TUNJANGAN GURU
DAN PEMBERIAN PERBANTUAN PADA SATUAN PENDIDIKAN
PROVINSI KALIMANTAN BARAT 





Untuk Provinsi Kalimantan Barat, pak Maliki adalah Sesepuh dalam hal DAPODIK. Beliau adalah Kasi PTK yang mengurus segala macam Data Guru termasuk Tunjangan. Hanya 1 pertanyaan yang belum pernah tersampaikan mengapa Rekomendasi beliau (seperti No. 7) adalah menganjurkan Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus/terpencil diberikan sebesar rata-rata 3 (Tiga) Juta Rupiah perorang guru?
Jika terjadi kurang bayar kenapa tidak mengajukan surat ke pusat untuk meminta sisa jumlah kekurangan tersebut? 
ada apa ini ya????
prosedurkan ada pak....
jangan mengada-ada donk pak....
dahulu sewaktu tahun 2011 juga beliau mengatakan Pusat mengurangi kuota penerima Tunjangan Khusus. Pada Tahun 2010 Kalbar menerima kuota 4.000 orang lebih dan Tahun 2011 berkurang menjadi sisa 2.000 orang lebih. Selanjutnya dia mengatakan bahwa dia pribadi lebih senang dengan jumlah kuota 4.000 orang lebih dengan nominal Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), daripada sekarang cuma 2.000 orang lebih walaupun dengan nominal 2.200.000,-.(dua juta dua ratus ribu rupiah).
pusiiiingg........
Pak, mengenai ini saya pernah tanya sama Pak Arwan (tangan kanannya Direktur) di Direktorat P2TK. Beliau katakan tidak pernah ada Tunjangan Khusus Rp. 1.300.000,- atau 2.200.000,- per orang. dari pertama direalisasikan selalu 1 (SATU) BULAN GAJI.....
WKWKWKWKWKWKWKWK..........
KASIAN GURU-GURU.......
Yang menjadi permasalahan sewaktu data guru belum mengunakan DAPODIK, banyak GURU HANTU (ALIAS NAMA,TANDA TANGAN GAJI ADA, TAPI ORANGNYA TIDAK ADA).
Setelah menggunakan DAPODIK guru hantu pada hilang karena persyaratannya harus jelas berwujud. dengan kata lain guru yang cuma namanya saja tidak bisa memenuhi persyaratan pengisian DAPODIK.\
Makanya Kabupaten Kapuas Hulu banyak membusukkan Guru-guru tanpa dosa. Mereka bilang Guru tidak mengindahkan pengisian DAPODIK. Sehingga kata-kata yang keluar merendahkan harkat derajat guru.
KOK ADA YANG TIDAK MAU UANG?????
Ya, seolah-olah guru begitu, tidak mau uang. padahal semuanya sudah mengisi DAPODIK dan sisanya ya GURU HANTU tersebut.
selain guru yang dikambing hitamkan, Pusat juga kok mengurangi kuotaaa?????
Ingin lihat keadaan Daerah kacau ya?????\
guru satu sekolah kok ada yang dapat dan ada yang tidak dapat?
Pak Arwan Juga menambahkan Pusat selalu sesuai dengan usulan daerah mengenai penerima tunjangan khusus. Walaupun Pusat bisa mengubah tetapi tidak sejahat itulah... Kalau guru diusulkan dari Kabupaten/Kota dan Provinsi dengan persyaratan lengkap ya pasti terbit SK. masalah kelengkapan syarat kok guru yang disalahin??? dengan alibi mengisi nama salah, mengisi tanggal lahir salah, dll yang tidak masuk akal sehingga data tidak valid...
eh.......
apa tugas PTK kok gak dibantu orang-orang yang sudah letih mengajar??? ok kalau sudah dibantu tetapi tetap salah itu mustahil....
asal tau ya, mereka guru.... bukan jompo atau tidak bisa baca tulis.... kok yang gampang bisa salah....
dan bertahun-tahun tidak pernah benar apa mengisi DAPODIK????? sehingga Tidak pernah dapat Tunjangan.
Silahkan buat apa yang kalian mau. Karena ada yang Dia di atas sana yang memberi nilai
(kita kan lagi ujian.......)

PENGADAAN TANAH PEMKAB KAPUAS HULU TAHUN 2003

DAFTAR LAPORAN DUGAAN PENYELEWENGAN DANA BELANJA MODAL PEMBEBASAN TANAH BBI KLANSIN SELUAS 11,5 Ha. 
DAN 
PEMBAYARAN TANAH UNTUK PERUMAHAN PEGAWAI PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU DI KECAMATAN KEDAMIN DAN PUTUSSIBAU SELUAS 10 Ha. 

TAHUN ANGGARAN 2003


Beradasarkan APBD Tahun 2003 dengan Nomor Rekening : 2.01.01.03.3.01.02 Kegiatan BELANJA MODAL PEMBEBASAN TANAH BBI KLANSIN SELUAS 11,5 Ha. yang dianggarkan sebesar 
Rp. 660.000.000,- (Enam Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) diduga MarkUp. Mengenai Pembebasan tanah BBI Klansin syarat dengan KKN hal ini disebabkan Tanah tersebut adalah Milik Drs. H. Abang Tambul Husin Selaku Bupati Kapuas Hulu dan yang sangat mengherankan Pembebasan tanah tersebut tidak ada biaya administrasi seperti Biaya Pematokan, Biaya Survey, Biaya PPh, dsb.

Berdasarkan DASK TAHUN 2003 dengan Nomor Rekening : 2.16.1601.3.01.11.02.1 Kegiatan PEMBAYARAN TANAH UNTUK PERUMAHAN PEGAWAI PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU DI KECAMATAN KEDAMIN DAN PUTUSSIBAU SELUAS 10 Ha. yang dianggarkan sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) diduga MarkUp. Mengenai Pembebasan Tanah tersebut, pernah diproses secara hukum akan tetapi tuntutan yang dikuasakan oleh pemilik tanah kepada LSM di Kabupaten Kapuas Hulu yang ditujukan kepada Kapolres Kapuas Hulu Tanggal 14 Oktober 2004 dicabut, terkesan adanya permainan antara saudara Drs. Yoseph Alexander, M.Si, selaku Pimpro dengan pihak LSM (selaku penerima kuasa).







NB. TAMBAHKAN EMAIL UNTUK BERLANGGANAN...

Album Foto BIN KH