Kamis, 20 Februari 2014

SURAT DARI OMBUDSMAN RI PERWAKILAN KALIMANTAN BARAT YANG DITUJUKAN KEPADA BUPATI KABUPATEN KAPUAS HULU

SURAT DARI OMBUDSMAN RI PERWAKILAN KALIMANTAN BARAT YANG DITUJUKAN KEPADA BUPATI KABUPATEN KAPUAS HULU
 TENTANG PERMINTAAN PENJELASAN MENGENAI DUGAAN PENUNDAAN BERLANJUT PENCAIRAN DANA TUNJANGAN KHUSUS 
BAGI GURU DI KABUPATEN KAPUAS HULU
PROVINSI KALIMANTAN BARAT




Pada Awal Tahun 2014 Ini tepatnya Tanggal 13 Januari 2014, Bupati Kabupaten Kapuas Hulu A.M. NASIR, S.H. telah mengeluarkan beberapa buah Surat Keputusan dengan masing–masing bernomor: 821.22/01/BKD/2P-A,  821.23/02/BKD/2P-A, 821.27/03/BKD/2P-A, 821.24/04/BKD/2P-A yang menetapkan tentang pemberhentian dengan hormat, sekaligus Mengangkat, Melantik atau Menukar posisi beberapa Kepala SKPD di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. PNS (Pegawai Negeri Sipil) tersebut dilantik pada Kamis, tanggal 16 Januari 2014. Perubahan atau pergantian formasi yang lakukan hampir di seluruh Dinas-dinas dan Instansi Pemerintahan mulai dari Pergantian Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Staf lainnya dengan tujuan agar lebih meningkatkan lagi kinerja masing-masing, sekaligus mempromosikan Pegawai Negeri Sipil yang berpredikat dan memiliki Potensi serta mutu kerja yang baik. Dengan hasil akhir berupa Tunjangan Jabatan Struktural.
Dari Data yang diperoleh Tim Investigasi bahwa tercatat 108 orang Pegawai Negeri Sipil yang tercantum di dalam Surat Keputusan Bupati  Kapuas Hulu, terdapat beberapa nama Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan dan ditempatkan bukan pada Bidang dan Keahliannya. Mengenai kebijakan ini salah seorang yang berpotensi dan sudah seharusnya diprioritaskan untuk dipromosikan menjadi Kepala Dinas terhambat. Gelar dan Masa Kerja seolah-olah tidak dipertimbangankan untuk jadi Acuan. Mungkinkah Pendekatan (Lobi) atau dengan Gratifikasi (pemberian hadiah) lebih dominan?
Kebijakan ini juga terjadi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang notabene sekarang sedang panas dengan dugaan penundaan berlanjut pencairan dana tunjangan khusus bagi gur-guru di Kabupaten Kapuas Hulu. Mungkin perlu diketahui bahwa permasalahan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga Kabupaten Kapuas Hulu sekarang ini sedang ditangani oleh Lembaga Penyelenggara Negara yaitu Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat. Sedikit berbicara mengenai Ombudsman RI, memang masih asing karena sosialisasi Lembaga Penyelenggara Negara ini belum sampai di Kabupaten Kapuas Hulu. Ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat karena banyaknya Pengaduan serta keterbatasan jumlah personil mereka. Tetapi dalam waktu dekat insyaallah akan disosialisasikan ke semua Kabupaten di Kalimantan Barat.
Kembali mengenai Permasalahan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga Kabupaten Kapuas Hulu, Lembaga Negara OMBUDSMAN RI Perwakilan Kalimantan Barat menerima Pengaduan langsung dari perwakilan guru–guru Kabupaten Kapuas Hulu yang bertugas di daerah khusus mengenai permasalahan selama ini di Kabupaten Kapuas Hulu. Tetapi masalah ini tidak pernah mampu terselesaikan. Apakah memang benar Pusat yang menjadi sebab semuanya, atau hanya kambing hitam saja?
Langkah pertama Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Barat mengeluarkan Surat Klarifikasi I (pertama) pada tanggal 28 November 2013 dengan nomor : 096/KLA/0146.2013/Ptk-04/XI/2013  tentang Permintaan Klarifikasi Mengenai Dugaan Penundaan Berlarut Pencairan Dana Tunjangan Khusus bagi Guru di Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat. Pada Surat Klarifikasi I ini, Ombudsman RI Meminta Realisasi Pencairan/pembayaran tunjangan khusus guru PNS/Non PNS di Wilayah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu. Dan bagaimana tindak lanjut mengenai laporan ini.
Dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu memberikan penjelasan dengan mengeluarkan Surat nomor : 810/2939/DPOR/TKSD-B, yang intinya menjelaskan tentang mekanisme atau proses penerima tunjangan  khusus. Jawaban Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu belum mengarah atau tidak sesuai dengan surat permintaan klarifikasi dari OMBUDSMAN RI Perwakilan Kalimantan Barat, yang sudah jelas tertulis bahwa, Meminta Penjelasan mengenai Realisasi Pencairan/Pembayaran Tunjangan Khusus, bukan mempertanyakan tentang mekanisme atau proses penerima tunjangan  khusus, (mungkin tidak paham.red)
Mengenai jawaban Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga yang pertama ini kembali Surat Klarifikasi II dikeluarkan OMBUDSMAN RI Perwakilan Kalimantan Barat  Hulu pada tanggal 31 Desember 2013 dengan nomor : 103/LNJ/0146.2013/Ptk-04/XII/2013  tentang Permintaan Penjelasan Lanjutan Mengenai Dugaan Penundaan Berlarut Pencairan Dana Tunjangan Khusus bagi Guru di Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, yang pada intinya meminta Penjelasan beserta Dokumen–dokumen yang berkenaan dengan :
1. Data jumlah kuota guru penerima Dana Tunjangan Khusus di Kabupaten Kapuas Hulu tahun     2009 s/d tahun 2013.
2. Data realisasi pencairan/pembayaran tunjangan khusus guru PNS/Non PNS di Kabupaten         Kapuas Hulu tahun 2009 s/d tahun 2013. 
3. Pertimbangan / persyaratan lulus proses ferifikasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan               Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu terhadap data guru-guru calon penerima tunjangan               khusus yang berada di sekolah yang tercantum dalam SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 354         Tahun 2013.
4. Prioritas penerima Dana Tunjangan Khusus yang diperuntukkan bagi guru-guru senior (           yang sudah sangat lama mengajar ) di sekolah daerah khusus yang tercantum dalam SK             Bupati Kapuas Hulu Nomor 354 Tahun 2013.
Ironisnya sebelum menjawab surat klarifikasi II tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu dipindahkan dan sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kapuas Hulu.
Memang tidak tepat jika dikatakan telah terjadi upaya melindungi anak buah yang sedang bermasalah, tetapi dari kebijakan tersebut silahkan hati nurani sajalah yang menilainya.  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Album Foto BIN KH