SURAT DARI OMBUDSMAN RI PERWAKILAN KALIMANTAN BARAT YANG DITUJUKAN KEPADA BUPATI KABUPATEN KAPUAS HULU
TENTANG PERMINTAAN PENJELASAN MENGENAI DUGAAN PENUNDAAN BERLANJUT PENCAIRAN DANA TUNJANGAN KHUSUS
BAGI GURU DI KABUPATEN KAPUAS HULU
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
TENTANG PERMINTAAN PENJELASAN MENGENAI DUGAAN PENUNDAAN BERLANJUT PENCAIRAN DANA TUNJANGAN KHUSUS
BAGI GURU DI KABUPATEN KAPUAS HULU
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Pada Awal Tahun 2014 Ini tepatnya Tanggal 13
Januari 2014, Bupati Kabupaten Kapuas Hulu A.M. NASIR, S.H. telah mengeluarkan beberapa
buah Surat Keputusan dengan masing–masing bernomor: 821.22/01/BKD/2P-A,
821.23/02/BKD/2P-A, 821.27/03/BKD/2P-A, 821.24/04/BKD/2P-A yang
menetapkan tentang pemberhentian dengan hormat, sekaligus Mengangkat, Melantik
atau Menukar posisi beberapa Kepala SKPD di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. PNS
(Pegawai Negeri Sipil) tersebut dilantik pada Kamis, tanggal 16 Januari 2014.
Perubahan atau pergantian formasi yang lakukan hampir di seluruh Dinas-dinas
dan Instansi Pemerintahan mulai dari Pergantian Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala
Bagian, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Staf lainnya dengan tujuan agar
lebih meningkatkan lagi kinerja masing-masing, sekaligus mempromosikan Pegawai
Negeri Sipil yang berpredikat dan memiliki Potensi serta mutu kerja yang baik.
Dengan hasil akhir berupa Tunjangan Jabatan Struktural.
Dari Data yang diperoleh Tim Investigasi bahwa
tercatat 108 orang Pegawai Negeri Sipil yang tercantum di dalam Surat Keputusan
Bupati Kapuas Hulu, terdapat beberapa
nama Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan dan ditempatkan bukan pada Bidang dan
Keahliannya. Mengenai kebijakan ini salah seorang yang berpotensi dan sudah
seharusnya diprioritaskan untuk dipromosikan menjadi Kepala Dinas terhambat. Gelar
dan Masa Kerja seolah-olah tidak dipertimbangankan untuk jadi Acuan. Mungkinkah
Pendekatan (Lobi) atau dengan Gratifikasi (pemberian hadiah) lebih dominan?
Kebijakan ini juga terjadi di Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang notabene sekarang sedang panas dengan
dugaan penundaan berlanjut pencairan dana tunjangan khusus bagi gur-guru di
Kabupaten Kapuas Hulu. Mungkin perlu diketahui bahwa permasalahan Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olah raga Kabupaten Kapuas Hulu sekarang ini sedang
ditangani oleh Lembaga Penyelenggara Negara yaitu Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan Kalimantan Barat. Sedikit berbicara mengenai Ombudsman RI, memang
masih asing karena sosialisasi Lembaga Penyelenggara Negara ini belum sampai di
Kabupaten Kapuas Hulu. Ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan
Kalimantan Barat karena banyaknya Pengaduan serta keterbatasan jumlah personil
mereka. Tetapi dalam waktu dekat insyaallah akan disosialisasikan ke semua
Kabupaten di Kalimantan Barat.
Kembali mengenai Permasalahan Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olah raga Kabupaten Kapuas Hulu, Lembaga Negara OMBUDSMAN
RI Perwakilan Kalimantan Barat menerima Pengaduan langsung dari perwakilan
guru–guru Kabupaten Kapuas Hulu yang bertugas di daerah khusus mengenai
permasalahan selama ini di Kabupaten Kapuas Hulu. Tetapi masalah ini tidak
pernah mampu terselesaikan. Apakah memang benar Pusat yang menjadi sebab
semuanya, atau hanya kambing hitam saja?
Langkah pertama Ombudsman RI perwakilan
Kalimantan Barat mengeluarkan Surat Klarifikasi I (pertama) pada tanggal 28
November 2013 dengan nomor : 096/KLA/0146.2013/Ptk-04/XI/2013 tentang Permintaan Klarifikasi Mengenai
Dugaan Penundaan Berlarut Pencairan Dana Tunjangan Khusus bagi Guru di
Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat. Pada Surat Klarifikasi I ini,
Ombudsman RI Meminta Realisasi Pencairan/pembayaran tunjangan khusus guru PNS/Non
PNS di Wilayah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu. Dan
bagaimana tindak lanjut mengenai laporan ini.
Dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu memberikan penjelasan dengan mengeluarkan Surat nomor
: 810/2939/DPOR/TKSD-B, yang intinya menjelaskan tentang mekanisme atau proses
penerima tunjangan khusus. Jawaban Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu belum mengarah atau tidak
sesuai dengan surat permintaan klarifikasi dari OMBUDSMAN RI Perwakilan
Kalimantan Barat, yang sudah jelas tertulis bahwa, Meminta Penjelasan mengenai
Realisasi Pencairan/Pembayaran Tunjangan Khusus, bukan mempertanyakan tentang
mekanisme atau proses penerima tunjangan
khusus, (mungkin tidak paham.red)
Mengenai jawaban Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olah Raga yang pertama ini kembali Surat Klarifikasi II dikeluarkan
OMBUDSMAN RI Perwakilan Kalimantan Barat
Hulu pada tanggal 31 Desember 2013 dengan nomor :
103/LNJ/0146.2013/Ptk-04/XII/2013
tentang Permintaan Penjelasan Lanjutan Mengenai Dugaan Penundaan
Berlarut Pencairan Dana Tunjangan Khusus bagi Guru di Kabupaten Kapuas Hulu
Provinsi Kalimantan Barat, yang pada intinya meminta Penjelasan beserta
Dokumen–dokumen yang berkenaan dengan :
1. Data jumlah
kuota guru penerima Dana Tunjangan Khusus di Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2009
s/d tahun 2013.
2. Data
realisasi pencairan/pembayaran tunjangan khusus guru PNS/Non PNS di Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2009 s/d tahun 2013.
3. Pertimbangan
/ persyaratan lulus proses ferifikasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Kapuas Hulu terhadap data guru-guru calon penerima tunjangan khusus
yang berada di sekolah yang tercantum dalam SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 354 Tahun 2013.
4. Prioritas
penerima Dana Tunjangan Khusus yang diperuntukkan bagi guru-guru senior ( yang
sudah sangat lama mengajar ) di sekolah daerah khusus yang tercantum dalam SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 354 Tahun 2013.
Ironisnya sebelum menjawab surat klarifikasi
II tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu dipindahkan
dan sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten
Kapuas Hulu.
Memang tidak tepat jika dikatakan telah
terjadi upaya melindungi anak buah yang sedang bermasalah, tetapi dari kebijakan
tersebut silahkan hati nurani sajalah yang menilainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar