DAFTAR LAPORAN DUGAAN PENYELEWENGAN DANA BELANJA MODAL PEMBEBASAN TANAH BBI KLANSIN SELUAS 11,5 Ha.
DAN
PEMBAYARAN TANAH UNTUK PERUMAHAN PEGAWAI PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU DI KECAMATAN KEDAMIN DAN PUTUSSIBAU SELUAS 10 Ha.
DAN
PEMBAYARAN TANAH UNTUK PERUMAHAN PEGAWAI PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU DI KECAMATAN KEDAMIN DAN PUTUSSIBAU SELUAS 10 Ha.
TAHUN ANGGARAN 2003
Beradasarkan APBD Tahun 2003 dengan Nomor Rekening : 2.01.01.03.3.01.02 Kegiatan BELANJA MODAL PEMBEBASAN TANAH BBI KLANSIN SELUAS 11,5 Ha. yang dianggarkan sebesar
Rp. 660.000.000,- (Enam Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) diduga MarkUp. Mengenai Pembebasan tanah BBI Klansin syarat dengan KKN hal ini disebabkan Tanah tersebut adalah Milik Drs. H. Abang Tambul Husin Selaku Bupati Kapuas Hulu dan yang sangat mengherankan Pembebasan tanah tersebut tidak ada biaya administrasi seperti Biaya Pematokan, Biaya Survey, Biaya PPh, dsb.
Berdasarkan DASK TAHUN 2003 dengan Nomor Rekening : 2.16.1601.3.01.11.02.1 Kegiatan PEMBAYARAN TANAH UNTUK PERUMAHAN PEGAWAI PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU DI KECAMATAN KEDAMIN DAN PUTUSSIBAU SELUAS 10 Ha. yang dianggarkan sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) diduga MarkUp. Mengenai Pembebasan Tanah tersebut, pernah diproses secara hukum akan tetapi tuntutan yang dikuasakan oleh pemilik tanah kepada LSM di Kabupaten Kapuas Hulu yang ditujukan kepada Kapolres Kapuas Hulu Tanggal 14 Oktober 2004 dicabut, terkesan adanya permainan antara saudara Drs. Yoseph Alexander, M.Si, selaku Pimpro dengan pihak LSM (selaku penerima kuasa).
NB. TAMBAHKAN EMAIL UNTUK BERLANGGANAN...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar