Kamis, 13 Maret 2014

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI KALBAR MENGELABUI GURU TENTANG TUNJANGAN KHUSUS


Pada Tanggal 21 Mei 2013 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Drs. A K I M, MM mengeluarkan Surat Pemberitahuan Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat agar tidak mengutus guru-guru yang saat itu sedang hangat-hangatnya mempertanyakan Tunjangan Khusus yang merupakan hak guru-guru daerah khusus selama ini tidak pernah cair. ditegaskan janganlah guru-guru ke Dinas Pendidikan Provinsi KALBAR khususnya mempertanyakan masalah tersebut. Karena menurut mereka Dinas Pendidikan Provinsi bukanlah pemegang peranan masalah tersebut. Yang memasukkan Data Guru/Sekolah yang bersangkutan, yang Mengajukan Usulan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan yang menentukan Kuota serta menerbitkan SK adalah Pusat.
jadi Kami Dinas Pendidikan Provinsi Tidak Mau Guru-guru Meninggalkan Sekolah Hanya Untuk Mengkoordinasikan/Mempertanyakan Permasalahan Tersebut Ke Dinas PEndidikan Provinsi....
Kami Tidak Tahu Menahu....
ini suratnya:

iya juga sih.... tapi kalau kita melihat dana tunjangan Khusus yang disalurkan melalui Dana Dekonsentrasi apa betul / apa salah Dinas Pendidikan Provinsi Tidak ada andil menyalurkannya.....
seperti tahun 2011 berikut bahwa penyalurnya adalah Dinas Pendidikan Provinsi :







dan yang menyedihkan tahun 2011 yang lalu seperti terlanjur masuk ke rekening guru, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu mengeluarkan Perintah Ke Bank KALBAR untuk memblokir uang tersebut.....
Dan Bank Kalbar pun selaku Bank Pemda yang harus bertekuk lutut kepada Pemda kalau ingin terus Hidup, memblokir rekening guru-guru yang tiada daya upaya itu.....
berikut SURAT PEMBLOKIRAN SANG DIKTATOR:


Dan Peraturan Perbankan pun tidak di indahkan oleh Bank KALBAR, lihat catatannya di bawah Bank KALBAR meminta Dokumen |nama dan nomor rekening mana yang perlu saya blokir bos.............
(perhatikan tanggal penerimaan di Bank KAlbar Tanggal 11-10-2011 surat Dinas Pendidikan Kabupaten Bernomor : 841/2671/DPOR/SET-C TANGGAL 11 OKTOBER 2011)
LALU COBA LIHAT INI :


 wkwkwkwkwkwk..................................................................................................
Begitu dimintakan Nama dan Nomor Rekening guru yang mau diblokir baru Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu membuat surat lagi yang seolah-olah surat ini lupa dilampirkan kemarin.....
lupa dilampirkan atau lupa dibuat bos ???
buktinya surat Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu bernomor : 841/2674/DPOR/SET-C TANGGAL 11 OKTEBER 2011.DITERIMA TANGGAL 12 OKTOBER 2011.

Yang lebih mengharukan adalah Didalam Surat (sepertinya)Rekayasa tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu berhasil MELECEHKAN Menteri Pendidikan karena menolak SK Menteri mengenai Penetapan Guru-Guru Penerima Tunjangan Khusus dengan Segudang Alasan yang LUCU.....
silahkan diteliti Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu diatas.

DAN KESEMUANYA SUDAH KAMI LAPORKAN LANGSUNG KE KEMENTRIAN PENDIDIKAN YANG MENERIMA STAF AHLINYA DIREKTORAT P2TK SEPERTI DIBAWAH INI :

Tapi sampai sekarang tetap saja guru-guru kami tidak ada yang berubah. Undang-undang no. 14 Tahun 2005 dan PP No. 41 Tahun 2009 itu lebih bagusnya tidak ada. Karena hanya melemahkan semangat guru-guru yang mengetahuinya.
HOIII......  PEMERINTAH.......
KALAU TIDAK MAMPU JALANKAN.......
JANGANLAH  DIKELUARKAN...............
BIKIN HATI SAKIT .....................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Album Foto BIN KH