Kamis, 13 Maret 2014

GAJI GURU BANTU BERDASARKAN PERMEN NOMOR 7 TAHUN 2011 TIDAK BERLAKU

Menurut PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG HONORARIUM GURU BANTU mengatakan bahwa

"Guru bantu diberikan honorarium sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan mulai Januari 2011"

tetapi kenyataannya.................................................................................................................
guru honor di Kabupaten Kapuas Hulu bervariasi, mulai dari Rp. 250.000,- sampai Rp. 750.000,- silahkan cek..... sampai sekarang tahun 2014 masih segitu..... Pemerintah Kabupaten tidak tahu mungkin ada permen tersebut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Album Foto BIN KH