Kamis, 13 Maret 2014

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI KALBAR MENGELABUI GURU TENTANG TUNJANGAN KHUSUS


Pada Tanggal 21 Mei 2013 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Drs. A K I M, MM mengeluarkan Surat Pemberitahuan Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat agar tidak mengutus guru-guru yang saat itu sedang hangat-hangatnya mempertanyakan Tunjangan Khusus yang merupakan hak guru-guru daerah khusus selama ini tidak pernah cair. ditegaskan janganlah guru-guru ke Dinas Pendidikan Provinsi KALBAR khususnya mempertanyakan masalah tersebut. Karena menurut mereka Dinas Pendidikan Provinsi bukanlah pemegang peranan masalah tersebut. Yang memasukkan Data Guru/Sekolah yang bersangkutan, yang Mengajukan Usulan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan yang menentukan Kuota serta menerbitkan SK adalah Pusat.
jadi Kami Dinas Pendidikan Provinsi Tidak Mau Guru-guru Meninggalkan Sekolah Hanya Untuk Mengkoordinasikan/Mempertanyakan Permasalahan Tersebut Ke Dinas PEndidikan Provinsi....
Kami Tidak Tahu Menahu....
ini suratnya:

iya juga sih.... tapi kalau kita melihat dana tunjangan Khusus yang disalurkan melalui Dana Dekonsentrasi apa betul / apa salah Dinas Pendidikan Provinsi Tidak ada andil menyalurkannya.....
seperti tahun 2011 berikut bahwa penyalurnya adalah Dinas Pendidikan Provinsi :







dan yang menyedihkan tahun 2011 yang lalu seperti terlanjur masuk ke rekening guru, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu mengeluarkan Perintah Ke Bank KALBAR untuk memblokir uang tersebut.....
Dan Bank Kalbar pun selaku Bank Pemda yang harus bertekuk lutut kepada Pemda kalau ingin terus Hidup, memblokir rekening guru-guru yang tiada daya upaya itu.....
berikut SURAT PEMBLOKIRAN SANG DIKTATOR:


Dan Peraturan Perbankan pun tidak di indahkan oleh Bank KALBAR, lihat catatannya di bawah Bank KALBAR meminta Dokumen |nama dan nomor rekening mana yang perlu saya blokir bos.............
(perhatikan tanggal penerimaan di Bank KAlbar Tanggal 11-10-2011 surat Dinas Pendidikan Kabupaten Bernomor : 841/2671/DPOR/SET-C TANGGAL 11 OKTOBER 2011)
LALU COBA LIHAT INI :


 wkwkwkwkwkwk..................................................................................................
Begitu dimintakan Nama dan Nomor Rekening guru yang mau diblokir baru Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu membuat surat lagi yang seolah-olah surat ini lupa dilampirkan kemarin.....
lupa dilampirkan atau lupa dibuat bos ???
buktinya surat Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu bernomor : 841/2674/DPOR/SET-C TANGGAL 11 OKTEBER 2011.DITERIMA TANGGAL 12 OKTOBER 2011.

Yang lebih mengharukan adalah Didalam Surat (sepertinya)Rekayasa tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu berhasil MELECEHKAN Menteri Pendidikan karena menolak SK Menteri mengenai Penetapan Guru-Guru Penerima Tunjangan Khusus dengan Segudang Alasan yang LUCU.....
silahkan diteliti Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu diatas.

DAN KESEMUANYA SUDAH KAMI LAPORKAN LANGSUNG KE KEMENTRIAN PENDIDIKAN YANG MENERIMA STAF AHLINYA DIREKTORAT P2TK SEPERTI DIBAWAH INI :

Tapi sampai sekarang tetap saja guru-guru kami tidak ada yang berubah. Undang-undang no. 14 Tahun 2005 dan PP No. 41 Tahun 2009 itu lebih bagusnya tidak ada. Karena hanya melemahkan semangat guru-guru yang mengetahuinya.
HOIII......  PEMERINTAH.......
KALAU TIDAK MAMPU JALANKAN.......
JANGANLAH  DIKELUARKAN...............
BIKIN HATI SAKIT .....................

GAJI GURU BANTU BERDASARKAN PERMEN NOMOR 7 TAHUN 2011 TIDAK BERLAKU

Menurut PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG HONORARIUM GURU BANTU mengatakan bahwa

"Guru bantu diberikan honorarium sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan mulai Januari 2011"

tetapi kenyataannya.................................................................................................................
guru honor di Kabupaten Kapuas Hulu bervariasi, mulai dari Rp. 250.000,- sampai Rp. 750.000,- silahkan cek..... sampai sekarang tahun 2014 masih segitu..... Pemerintah Kabupaten tidak tahu mungkin ada permen tersebut.



LAPORAN BPK 14.B/HP/XIX.PNK/06/2009

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN 
ATAS
KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM KERANGKA PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT 
TAHUN ANGGARAN 2008
DI
PONTIANAK

AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VI
PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
NOMOR : 14.B/HP/XIX.PNK/06/2009
TANGGAL : 2 JUNI 2009










Senin, 10 Maret 2014

DIDUGA OVER LAPPING 52 MILYAR YANG DILAKUKAN DPPKAD & DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB. KAPUAS HULU

Pada APBD Perubahan tahun 2013 ditemukan 2 Dinas terkait di Kabupaten Kapuas Hulu  yang diduga telah melakukan Over Lapping sebesar 52 Milyar yaitu 
DPPKAD dan Dinas Pendididkan Pemuda dan Olahraga 
Berikut lampiran dari APBD perubahan Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2103 yang menunjukkan telah terjadinya over lapping pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu ;





















Kamis, 20 Februari 2014

SURAT DARI OMBUDSMAN RI PERWAKILAN KALIMANTAN BARAT YANG DITUJUKAN KEPADA BUPATI KABUPATEN KAPUAS HULU

SURAT DARI OMBUDSMAN RI PERWAKILAN KALIMANTAN BARAT YANG DITUJUKAN KEPADA BUPATI KABUPATEN KAPUAS HULU
 TENTANG PERMINTAAN PENJELASAN MENGENAI DUGAAN PENUNDAAN BERLANJUT PENCAIRAN DANA TUNJANGAN KHUSUS 
BAGI GURU DI KABUPATEN KAPUAS HULU
PROVINSI KALIMANTAN BARAT




Pada Awal Tahun 2014 Ini tepatnya Tanggal 13 Januari 2014, Bupati Kabupaten Kapuas Hulu A.M. NASIR, S.H. telah mengeluarkan beberapa buah Surat Keputusan dengan masing–masing bernomor: 821.22/01/BKD/2P-A,  821.23/02/BKD/2P-A, 821.27/03/BKD/2P-A, 821.24/04/BKD/2P-A yang menetapkan tentang pemberhentian dengan hormat, sekaligus Mengangkat, Melantik atau Menukar posisi beberapa Kepala SKPD di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. PNS (Pegawai Negeri Sipil) tersebut dilantik pada Kamis, tanggal 16 Januari 2014. Perubahan atau pergantian formasi yang lakukan hampir di seluruh Dinas-dinas dan Instansi Pemerintahan mulai dari Pergantian Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Staf lainnya dengan tujuan agar lebih meningkatkan lagi kinerja masing-masing, sekaligus mempromosikan Pegawai Negeri Sipil yang berpredikat dan memiliki Potensi serta mutu kerja yang baik. Dengan hasil akhir berupa Tunjangan Jabatan Struktural.
Dari Data yang diperoleh Tim Investigasi bahwa tercatat 108 orang Pegawai Negeri Sipil yang tercantum di dalam Surat Keputusan Bupati  Kapuas Hulu, terdapat beberapa nama Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan dan ditempatkan bukan pada Bidang dan Keahliannya. Mengenai kebijakan ini salah seorang yang berpotensi dan sudah seharusnya diprioritaskan untuk dipromosikan menjadi Kepala Dinas terhambat. Gelar dan Masa Kerja seolah-olah tidak dipertimbangankan untuk jadi Acuan. Mungkinkah Pendekatan (Lobi) atau dengan Gratifikasi (pemberian hadiah) lebih dominan?
Kebijakan ini juga terjadi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang notabene sekarang sedang panas dengan dugaan penundaan berlanjut pencairan dana tunjangan khusus bagi gur-guru di Kabupaten Kapuas Hulu. Mungkin perlu diketahui bahwa permasalahan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga Kabupaten Kapuas Hulu sekarang ini sedang ditangani oleh Lembaga Penyelenggara Negara yaitu Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat. Sedikit berbicara mengenai Ombudsman RI, memang masih asing karena sosialisasi Lembaga Penyelenggara Negara ini belum sampai di Kabupaten Kapuas Hulu. Ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat karena banyaknya Pengaduan serta keterbatasan jumlah personil mereka. Tetapi dalam waktu dekat insyaallah akan disosialisasikan ke semua Kabupaten di Kalimantan Barat.
Kembali mengenai Permasalahan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga Kabupaten Kapuas Hulu, Lembaga Negara OMBUDSMAN RI Perwakilan Kalimantan Barat menerima Pengaduan langsung dari perwakilan guru–guru Kabupaten Kapuas Hulu yang bertugas di daerah khusus mengenai permasalahan selama ini di Kabupaten Kapuas Hulu. Tetapi masalah ini tidak pernah mampu terselesaikan. Apakah memang benar Pusat yang menjadi sebab semuanya, atau hanya kambing hitam saja?
Langkah pertama Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Barat mengeluarkan Surat Klarifikasi I (pertama) pada tanggal 28 November 2013 dengan nomor : 096/KLA/0146.2013/Ptk-04/XI/2013  tentang Permintaan Klarifikasi Mengenai Dugaan Penundaan Berlarut Pencairan Dana Tunjangan Khusus bagi Guru di Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat. Pada Surat Klarifikasi I ini, Ombudsman RI Meminta Realisasi Pencairan/pembayaran tunjangan khusus guru PNS/Non PNS di Wilayah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu. Dan bagaimana tindak lanjut mengenai laporan ini.
Dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu memberikan penjelasan dengan mengeluarkan Surat nomor : 810/2939/DPOR/TKSD-B, yang intinya menjelaskan tentang mekanisme atau proses penerima tunjangan  khusus. Jawaban Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu belum mengarah atau tidak sesuai dengan surat permintaan klarifikasi dari OMBUDSMAN RI Perwakilan Kalimantan Barat, yang sudah jelas tertulis bahwa, Meminta Penjelasan mengenai Realisasi Pencairan/Pembayaran Tunjangan Khusus, bukan mempertanyakan tentang mekanisme atau proses penerima tunjangan  khusus, (mungkin tidak paham.red)
Mengenai jawaban Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga yang pertama ini kembali Surat Klarifikasi II dikeluarkan OMBUDSMAN RI Perwakilan Kalimantan Barat  Hulu pada tanggal 31 Desember 2013 dengan nomor : 103/LNJ/0146.2013/Ptk-04/XII/2013  tentang Permintaan Penjelasan Lanjutan Mengenai Dugaan Penundaan Berlarut Pencairan Dana Tunjangan Khusus bagi Guru di Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, yang pada intinya meminta Penjelasan beserta Dokumen–dokumen yang berkenaan dengan :
1. Data jumlah kuota guru penerima Dana Tunjangan Khusus di Kabupaten Kapuas Hulu tahun     2009 s/d tahun 2013.
2. Data realisasi pencairan/pembayaran tunjangan khusus guru PNS/Non PNS di Kabupaten         Kapuas Hulu tahun 2009 s/d tahun 2013. 
3. Pertimbangan / persyaratan lulus proses ferifikasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan               Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu terhadap data guru-guru calon penerima tunjangan               khusus yang berada di sekolah yang tercantum dalam SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 354         Tahun 2013.
4. Prioritas penerima Dana Tunjangan Khusus yang diperuntukkan bagi guru-guru senior (           yang sudah sangat lama mengajar ) di sekolah daerah khusus yang tercantum dalam SK             Bupati Kapuas Hulu Nomor 354 Tahun 2013.
Ironisnya sebelum menjawab surat klarifikasi II tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu dipindahkan dan sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kapuas Hulu.
Memang tidak tepat jika dikatakan telah terjadi upaya melindungi anak buah yang sedang bermasalah, tetapi dari kebijakan tersebut silahkan hati nurani sajalah yang menilainya.  



Rabu, 19 Februari 2014

KEBIJAKAN KEMDIKBUD TAHUN 2013 MASALAH TUNJANGAN GURU

KEBIJAKAN KEMDIKBUD TAHUN 2013
MASALAH TUNJANGAN GURU
DAN PEMBERIAN PERBANTUAN PADA SATUAN PENDIDIKAN
PROVINSI KALIMANTAN BARAT 





Untuk Provinsi Kalimantan Barat, pak Maliki adalah Sesepuh dalam hal DAPODIK. Beliau adalah Kasi PTK yang mengurus segala macam Data Guru termasuk Tunjangan. Hanya 1 pertanyaan yang belum pernah tersampaikan mengapa Rekomendasi beliau (seperti No. 7) adalah menganjurkan Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus/terpencil diberikan sebesar rata-rata 3 (Tiga) Juta Rupiah perorang guru?
Jika terjadi kurang bayar kenapa tidak mengajukan surat ke pusat untuk meminta sisa jumlah kekurangan tersebut? 
ada apa ini ya????
prosedurkan ada pak....
jangan mengada-ada donk pak....
dahulu sewaktu tahun 2011 juga beliau mengatakan Pusat mengurangi kuota penerima Tunjangan Khusus. Pada Tahun 2010 Kalbar menerima kuota 4.000 orang lebih dan Tahun 2011 berkurang menjadi sisa 2.000 orang lebih. Selanjutnya dia mengatakan bahwa dia pribadi lebih senang dengan jumlah kuota 4.000 orang lebih dengan nominal Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), daripada sekarang cuma 2.000 orang lebih walaupun dengan nominal 2.200.000,-.(dua juta dua ratus ribu rupiah).
pusiiiingg........
Pak, mengenai ini saya pernah tanya sama Pak Arwan (tangan kanannya Direktur) di Direktorat P2TK. Beliau katakan tidak pernah ada Tunjangan Khusus Rp. 1.300.000,- atau 2.200.000,- per orang. dari pertama direalisasikan selalu 1 (SATU) BULAN GAJI.....
WKWKWKWKWKWKWKWK..........
KASIAN GURU-GURU.......
Yang menjadi permasalahan sewaktu data guru belum mengunakan DAPODIK, banyak GURU HANTU (ALIAS NAMA,TANDA TANGAN GAJI ADA, TAPI ORANGNYA TIDAK ADA).
Setelah menggunakan DAPODIK guru hantu pada hilang karena persyaratannya harus jelas berwujud. dengan kata lain guru yang cuma namanya saja tidak bisa memenuhi persyaratan pengisian DAPODIK.\
Makanya Kabupaten Kapuas Hulu banyak membusukkan Guru-guru tanpa dosa. Mereka bilang Guru tidak mengindahkan pengisian DAPODIK. Sehingga kata-kata yang keluar merendahkan harkat derajat guru.
KOK ADA YANG TIDAK MAU UANG?????
Ya, seolah-olah guru begitu, tidak mau uang. padahal semuanya sudah mengisi DAPODIK dan sisanya ya GURU HANTU tersebut.
selain guru yang dikambing hitamkan, Pusat juga kok mengurangi kuotaaa?????
Ingin lihat keadaan Daerah kacau ya?????\
guru satu sekolah kok ada yang dapat dan ada yang tidak dapat?
Pak Arwan Juga menambahkan Pusat selalu sesuai dengan usulan daerah mengenai penerima tunjangan khusus. Walaupun Pusat bisa mengubah tetapi tidak sejahat itulah... Kalau guru diusulkan dari Kabupaten/Kota dan Provinsi dengan persyaratan lengkap ya pasti terbit SK. masalah kelengkapan syarat kok guru yang disalahin??? dengan alibi mengisi nama salah, mengisi tanggal lahir salah, dll yang tidak masuk akal sehingga data tidak valid...
eh.......
apa tugas PTK kok gak dibantu orang-orang yang sudah letih mengajar??? ok kalau sudah dibantu tetapi tetap salah itu mustahil....
asal tau ya, mereka guru.... bukan jompo atau tidak bisa baca tulis.... kok yang gampang bisa salah....
dan bertahun-tahun tidak pernah benar apa mengisi DAPODIK????? sehingga Tidak pernah dapat Tunjangan.
Silahkan buat apa yang kalian mau. Karena ada yang Dia di atas sana yang memberi nilai
(kita kan lagi ujian.......)

PENGADAAN TANAH PEMKAB KAPUAS HULU TAHUN 2003

DAFTAR LAPORAN DUGAAN PENYELEWENGAN DANA BELANJA MODAL PEMBEBASAN TANAH BBI KLANSIN SELUAS 11,5 Ha. 
DAN 
PEMBAYARAN TANAH UNTUK PERUMAHAN PEGAWAI PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU DI KECAMATAN KEDAMIN DAN PUTUSSIBAU SELUAS 10 Ha. 

TAHUN ANGGARAN 2003


Beradasarkan APBD Tahun 2003 dengan Nomor Rekening : 2.01.01.03.3.01.02 Kegiatan BELANJA MODAL PEMBEBASAN TANAH BBI KLANSIN SELUAS 11,5 Ha. yang dianggarkan sebesar 
Rp. 660.000.000,- (Enam Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) diduga MarkUp. Mengenai Pembebasan tanah BBI Klansin syarat dengan KKN hal ini disebabkan Tanah tersebut adalah Milik Drs. H. Abang Tambul Husin Selaku Bupati Kapuas Hulu dan yang sangat mengherankan Pembebasan tanah tersebut tidak ada biaya administrasi seperti Biaya Pematokan, Biaya Survey, Biaya PPh, dsb.

Berdasarkan DASK TAHUN 2003 dengan Nomor Rekening : 2.16.1601.3.01.11.02.1 Kegiatan PEMBAYARAN TANAH UNTUK PERUMAHAN PEGAWAI PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU DI KECAMATAN KEDAMIN DAN PUTUSSIBAU SELUAS 10 Ha. yang dianggarkan sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) diduga MarkUp. Mengenai Pembebasan Tanah tersebut, pernah diproses secara hukum akan tetapi tuntutan yang dikuasakan oleh pemilik tanah kepada LSM di Kabupaten Kapuas Hulu yang ditujukan kepada Kapolres Kapuas Hulu Tanggal 14 Oktober 2004 dicabut, terkesan adanya permainan antara saudara Drs. Yoseph Alexander, M.Si, selaku Pimpro dengan pihak LSM (selaku penerima kuasa).







NB. TAMBAHKAN EMAIL UNTUK BERLANGGANAN...

Album Foto BIN KH