Kamis, 13 Maret 2014

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI KALBAR MENGELABUI GURU TENTANG TUNJANGAN KHUSUS


Pada Tanggal 21 Mei 2013 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Drs. A K I M, MM mengeluarkan Surat Pemberitahuan Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat agar tidak mengutus guru-guru yang saat itu sedang hangat-hangatnya mempertanyakan Tunjangan Khusus yang merupakan hak guru-guru daerah khusus selama ini tidak pernah cair. ditegaskan janganlah guru-guru ke Dinas Pendidikan Provinsi KALBAR khususnya mempertanyakan masalah tersebut. Karena menurut mereka Dinas Pendidikan Provinsi bukanlah pemegang peranan masalah tersebut. Yang memasukkan Data Guru/Sekolah yang bersangkutan, yang Mengajukan Usulan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan yang menentukan Kuota serta menerbitkan SK adalah Pusat.
jadi Kami Dinas Pendidikan Provinsi Tidak Mau Guru-guru Meninggalkan Sekolah Hanya Untuk Mengkoordinasikan/Mempertanyakan Permasalahan Tersebut Ke Dinas PEndidikan Provinsi....
Kami Tidak Tahu Menahu....
ini suratnya:

iya juga sih.... tapi kalau kita melihat dana tunjangan Khusus yang disalurkan melalui Dana Dekonsentrasi apa betul / apa salah Dinas Pendidikan Provinsi Tidak ada andil menyalurkannya.....
seperti tahun 2011 berikut bahwa penyalurnya adalah Dinas Pendidikan Provinsi :







dan yang menyedihkan tahun 2011 yang lalu seperti terlanjur masuk ke rekening guru, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu mengeluarkan Perintah Ke Bank KALBAR untuk memblokir uang tersebut.....
Dan Bank Kalbar pun selaku Bank Pemda yang harus bertekuk lutut kepada Pemda kalau ingin terus Hidup, memblokir rekening guru-guru yang tiada daya upaya itu.....
berikut SURAT PEMBLOKIRAN SANG DIKTATOR:


Dan Peraturan Perbankan pun tidak di indahkan oleh Bank KALBAR, lihat catatannya di bawah Bank KALBAR meminta Dokumen |nama dan nomor rekening mana yang perlu saya blokir bos.............
(perhatikan tanggal penerimaan di Bank KAlbar Tanggal 11-10-2011 surat Dinas Pendidikan Kabupaten Bernomor : 841/2671/DPOR/SET-C TANGGAL 11 OKTOBER 2011)
LALU COBA LIHAT INI :


 wkwkwkwkwkwk..................................................................................................
Begitu dimintakan Nama dan Nomor Rekening guru yang mau diblokir baru Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu membuat surat lagi yang seolah-olah surat ini lupa dilampirkan kemarin.....
lupa dilampirkan atau lupa dibuat bos ???
buktinya surat Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu bernomor : 841/2674/DPOR/SET-C TANGGAL 11 OKTEBER 2011.DITERIMA TANGGAL 12 OKTOBER 2011.

Yang lebih mengharukan adalah Didalam Surat (sepertinya)Rekayasa tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu berhasil MELECEHKAN Menteri Pendidikan karena menolak SK Menteri mengenai Penetapan Guru-Guru Penerima Tunjangan Khusus dengan Segudang Alasan yang LUCU.....
silahkan diteliti Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu diatas.

DAN KESEMUANYA SUDAH KAMI LAPORKAN LANGSUNG KE KEMENTRIAN PENDIDIKAN YANG MENERIMA STAF AHLINYA DIREKTORAT P2TK SEPERTI DIBAWAH INI :

Tapi sampai sekarang tetap saja guru-guru kami tidak ada yang berubah. Undang-undang no. 14 Tahun 2005 dan PP No. 41 Tahun 2009 itu lebih bagusnya tidak ada. Karena hanya melemahkan semangat guru-guru yang mengetahuinya.
HOIII......  PEMERINTAH.......
KALAU TIDAK MAMPU JALANKAN.......
JANGANLAH  DIKELUARKAN...............
BIKIN HATI SAKIT .....................

GAJI GURU BANTU BERDASARKAN PERMEN NOMOR 7 TAHUN 2011 TIDAK BERLAKU

Menurut PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG HONORARIUM GURU BANTU mengatakan bahwa

"Guru bantu diberikan honorarium sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan mulai Januari 2011"

tetapi kenyataannya.................................................................................................................
guru honor di Kabupaten Kapuas Hulu bervariasi, mulai dari Rp. 250.000,- sampai Rp. 750.000,- silahkan cek..... sampai sekarang tahun 2014 masih segitu..... Pemerintah Kabupaten tidak tahu mungkin ada permen tersebut.



LAPORAN BPK 14.B/HP/XIX.PNK/06/2009

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN 
ATAS
KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM KERANGKA PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT 
TAHUN ANGGARAN 2008
DI
PONTIANAK

AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA VI
PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
NOMOR : 14.B/HP/XIX.PNK/06/2009
TANGGAL : 2 JUNI 2009










Senin, 10 Maret 2014

DIDUGA OVER LAPPING 52 MILYAR YANG DILAKUKAN DPPKAD & DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB. KAPUAS HULU

Pada APBD Perubahan tahun 2013 ditemukan 2 Dinas terkait di Kabupaten Kapuas Hulu  yang diduga telah melakukan Over Lapping sebesar 52 Milyar yaitu 
DPPKAD dan Dinas Pendididkan Pemuda dan Olahraga 
Berikut lampiran dari APBD perubahan Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2103 yang menunjukkan telah terjadinya over lapping pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu ;





















Album Foto BIN KH